Tersangka Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Kode Etik di KY

Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:55 WIB
loading...
Tersangka Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Kode Etik di KY
Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Sekretaris MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara di MA. KY bakal memeriksa terkait dengan etiknya.

"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).



"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," sambungnya.

Namun demikian, kata Miko, pemeriksaan etik tersebut akan dilakukan setelah Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," jelasnya.

KY pun menghormati proses yang telah berjalan di KPK dan akan menunggu informasi resminya. Untuk sementara, Hasbi baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," tuturnya.

Dia mengungkapkan Hasbi Hasan juga berstatus sebagai hakim selain menjabat Sekretaris MA. "Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 10 Mei 2023.

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

Sekadar diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.



KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)