Satgas Pemberantasan Sindikat Kejahatan PMI Perlu Diatur Keppres
Rabu, 22 Juli 2020 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, Christina mendukung penuh rencana pembentukan Satgas itu dan memberikan catatan bahwa sebaiknya pembentukan Satgas dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan tidak melalui Peraturan Kepala Badan.
"Mengapa Keppres? karena kerja Satgas adalah kerja lintas kementerian/lembaga antara lain melibatkan TNI dan Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian atau lembaga terkait lainnya," ungkapnya.
Melalui Keppres, kata dia, koordinasi antar lembaga akan berjalan lebih baik yang akhirnya bermuara pada kerja efektif dan efisien dari Satgas dalam memberantas mafia pengiriman PMI ilegal yang selama ini menjadi persoalan yang seolah tak pernah selesai.
"Informasi yang kami terima, bahwa draf Keppres sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. Saya berharap Presiden Joko Widodo bisa secepatnya mengeluarkan Perpres ini sehingga kerja-kerja perlindungan PMI kita dapat lebih maksimal lagi dilakukan," pungkasnya.
"Mengapa Keppres? karena kerja Satgas adalah kerja lintas kementerian/lembaga antara lain melibatkan TNI dan Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian atau lembaga terkait lainnya," ungkapnya.
Melalui Keppres, kata dia, koordinasi antar lembaga akan berjalan lebih baik yang akhirnya bermuara pada kerja efektif dan efisien dari Satgas dalam memberantas mafia pengiriman PMI ilegal yang selama ini menjadi persoalan yang seolah tak pernah selesai.
"Informasi yang kami terima, bahwa draf Keppres sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. Saya berharap Presiden Joko Widodo bisa secepatnya mengeluarkan Perpres ini sehingga kerja-kerja perlindungan PMI kita dapat lebih maksimal lagi dilakukan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :