Polri Benarkan Erwin Aksa Laporkan Rommy PPP soal Pencemaran Nama Baik

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:41 WIB
loading...
Polri Benarkan Erwin Aksa Laporkan Rommy PPP soal Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Rommy. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, pada Rabu 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik. "Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ujar Nurul.



Meski begitu, Nurul belum bisa berkata lebih rinci perihal laporan tersebut. Nantinya, penyidik akan meneliti terlebih dahulun laporan yang dilayangkan Erwin Aksa.

"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ucap Nurul.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan ke polisi Romahurmuziy alias Rommy. Erwin mengatakan, Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan 2018.

Dalam sebuah dokumen yang diterima, laporan Erwin itu terdaftar dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)