Selesai Diperiksa, Pengacara Lukas Enembe Langsung Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:58 WIB
loading...
Selesai Diperiksa, Pengacara...
KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening usai diperiksa sebagai tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening usai diperiksa sebagai tersangka.

Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.





Pantauan MNC Portal Indonesia, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.

Roy Rening digiring oleh petugas dari ruang pemeriksaan ke aula Gedung Juang KPK. Ia dibawa ke aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan ke publik sebagai tersangka sekaligus dalam rangka proses penahanan.

Roy tidak banyak berbicara saat tiba di aula Gedung Juang KPK. Ia hanya memberi salam kepada awak media sambil tersenyum. Setelah ditampilkan ke publik, Roy Rening akan langsung dilakukan proses penahanan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya.



KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman; Fredrik Banne; serta Sukman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)