Selesai Diperiksa, Pengacara Lukas Enembe Langsung Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK
loading...

KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening usai diperiksa sebagai tersangka. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening usai diperiksa sebagai tersangka.
Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Advokat Usai Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Pantauan MNC Portal Indonesia, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.
Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Advokat Usai Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Pantauan MNC Portal Indonesia, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.
Lihat Juga :