Bos Anak Usaha PT KAI Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta
Selasa, 09 Mei 2023 - 12:57 WIB
loading...
KPK memanggil Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Junaidi Nasution untuk datang ke Gedung Merah Putih, Selasa (9/5/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Junaidi Nasution untuk datang ke Gedung Merah Putih, Selasa (9/5/2023). Bos anak usaha PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Selain Junaidi Nasution, KPK juga memanggil enam saksi lain. Mereka adalah pengacara Layung; Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM, Indri; Project Manager PT KAPM, Suharjo; Staf Bagian Jalan Rel jembatan PT KAPM, Ivan; Staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA, Idrus; serta ASN Kemenhub, Risna.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
KPK sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Selain Junaidi Nasution, KPK juga memanggil enam saksi lain. Mereka adalah pengacara Layung; Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM, Indri; Project Manager PT KAPM, Suharjo; Staf Bagian Jalan Rel jembatan PT KAPM, Ivan; Staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA, Idrus; serta ASN Kemenhub, Risna.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
KPK sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Lihat Juga :