Sekjen DPR Sebut Telah Terima Surpres RUU Perampasan Aset

Senin, 08 Mei 2023 - 21:41 WIB
loading...
Sekjen DPR Sebut Telah...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Surpres diterima sejak pekan lalu.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Jokowi Tugaskan Mahfud MD, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset

Kendati telah menerima Surpres, kata Indra, surat itu baru akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR masih dalam masa reses.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Setelah ini, kata Mahfud, Surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.

Baca juga: Presiden Resmi Ajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR, Mahfud MD Bilang Begini

"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved