Sekjen DPR Sebut Telah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
Senin, 08 Mei 2023 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Setelah ini, kata Mahfud, Surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.
Baca juga: Presiden Resmi Ajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR, Mahfud MD Bilang Begini
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Setelah ini, kata Mahfud, Surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.
Baca juga: Presiden Resmi Ajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR, Mahfud MD Bilang Begini
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
(kri)
Lihat Juga :