Pembubaran 18 Lembaga Diharapkan Bisa Buat Kemajuan dan Efektivitas Kerja Pemerintah
Rabu, 22 Juli 2020 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
“Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Guspardi menambahkan, 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” tandasnya.
Selain itu, Guspardi menambahkan, 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” tandasnya.
(kri)