Rabu Lusa, Nasdem Susul PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU

Senin, 08 Mei 2023 - 14:37 WIB
loading...
Rabu Lusa, Nasdem Susul PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran bakal caleg oleh partai politik di Kantor KPU, Senin (8/5/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/5/2023). Selanjutnya akan menyusul Partai Nasdem yang dijadwalkan pada Rabu (10/5/2023).

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Partai Nasdem yang akan datang ke kantor KPU, Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.

"Hari ini kami juga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai Nasdem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei jam 10 pagi," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin (8/5/2023).



KPU sendiri telah membuka pendaftaran bakal caleg mulai dari 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Meski telah mendekat akhir pendaftaran, tapi hingga hari ini, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, baru PKS yang telah mendaftarkan bakal calegnya. Ditambah Nasdem yang telah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran bakal caleg pada Rabu (10/5/2023) lusa. Adapun
16 parpol lainnya, termasuk PPP, belum mengirim surat.

"Sampai siang ini kami belum menerima surat resmi dari partai yang bersangkutan (PPP). Prinsipnya kalau sudah ada surat resmi kami akan sampaikan ke rekan-rekan media," ucapnya.

Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan
24. Partai Ummat
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)