Rabu Lusa, Nasdem Susul PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Senin, 08 Mei 2023 - 14:37 WIB
loading...
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran bakal caleg oleh partai politik di Kantor KPU, Senin (8/5/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/5/2023). Selanjutnya akan menyusul Partai Nasdem yang dijadwalkan pada Rabu (10/5/2023).
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Partai Nasdem yang akan datang ke kantor KPU, Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
"Hari ini kami juga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai Nasdem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei jam 10 pagi," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Parpol Pertama yang ke KPU, PKS Daftarkan 580 Caleg DPR
KPU sendiri telah membuka pendaftaran bakal caleg mulai dari 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Partai Nasdem yang akan datang ke kantor KPU, Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
"Hari ini kami juga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai Nasdem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei jam 10 pagi," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Parpol Pertama yang ke KPU, PKS Daftarkan 580 Caleg DPR
KPU sendiri telah membuka pendaftaran bakal caleg mulai dari 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Lihat Juga :