Asal Usul Aset Rafael Alun Trisambodo Mulai Didalami KPK
Minggu, 07 Mei 2023 - 11:10 WIB
loading...
Asal usul aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mulai didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews/Sutikbo
A
A
A
JAKARTA - Asal usul aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mulai didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Asal usul aset ayah Mario Dandy Satriyo didalami lewat notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fransiscus Xaverius Arsin.
"Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (7/5/2023).
Lembaga antirasuah itu juga mengonfirmasi langsung Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya. KPK mencurigai banyak aset Rafael Alun yang diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat pejabat pajak.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
"Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (7/5/2023).
Lembaga antirasuah itu juga mengonfirmasi langsung Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya. KPK mencurigai banyak aset Rafael Alun yang diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat pejabat pajak.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Lihat Juga :