KPK Masih Enggan Beberkan Status Sekretaris MA, Hasbi Hasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membeberkan status penetapan tersangka Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) . Hasbi Hasan diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka Hasbi akan disampaikan oleh juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.
"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir yang akan sampaikan," tutur Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Alex menegaskan, segala fakta yang terungkap di persidangan telah akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," tuturnya.
"Sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," terang Ali.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada.Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," tandasnya.
Sementara itu, MA turut angkat bicara ihwal penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan ihwal dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK. Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto mengaku belum mendapat kabar penetapan tersangka Hasbi.
"Belum (dapat kabar penetapan tersangka)," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Kendati demikian, ia meminta agar dapat menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Hasbi. "Kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," terang Suharto.
Sebagai informasi, KPK buka peluang menjerat pihak lain yang turut andil dalam suap pengurusan perkara di MA. Salah satunya yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang beberapa kali muncul dalam sidang perkara ini.
"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Nama Hasbi Hasan sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung saya kira teman-teman silakan ikuti," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka Hasbi akan disampaikan oleh juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.
"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir yang akan sampaikan," tutur Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Alex menegaskan, segala fakta yang terungkap di persidangan telah akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," tuturnya.
KPK Komitmen Selesaikan hingga Tuntas
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus hingga tuntas. Ia berkata, KPK akan menuntaskan kasus yang tengah ditangani."Sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," terang Ali.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada.Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," tandasnya.
Sementara itu, MA turut angkat bicara ihwal penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan ihwal dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK. Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto mengaku belum mendapat kabar penetapan tersangka Hasbi.
"Belum (dapat kabar penetapan tersangka)," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Kendati demikian, ia meminta agar dapat menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Hasbi. "Kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," terang Suharto.
Sebagai informasi, KPK buka peluang menjerat pihak lain yang turut andil dalam suap pengurusan perkara di MA. Salah satunya yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang beberapa kali muncul dalam sidang perkara ini.
"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Nama Hasbi Hasan sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung saya kira teman-teman silakan ikuti," kata Ali.
(maf)