Brigjen Pol Endar Akan Lapor ke Presiden Jokowi soal Pemberhentiannya oleh KPK
Kamis, 04 Mei 2023 - 15:20 WIB
loading...
Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku akan mengajukan banding ke Presiden Jokowi terkait pemberhentiannya oleh KPK. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku mendapat informasi bahwa surat keberatan terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) ditolak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, Brigjen Endar berencana mengajukan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke presiden," ujar Brigjen Endar usai memenuhi undangan klarifikasi harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Brigjen Endar melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke pimpinan KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik. Namun ternyata, surat keberatan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
Baca juga: Lagi, KPK Klarifikasi Brigjen Endar dan Istri terkait Harta Kekayaannya
"Hari ini saya dapat surat jawabannya langsung dari Pak Sekjen. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan mereka tak terima. Tetapi saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan. Nanti akan saya share jawabannya ya apa keberatan saya dan apa jawabannya. Nanti silakan rekan-rekan menilai," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
Baca juga: Soal Pemberhentian Brigjen Endar, Dewas KPK Panggil Asisten SDM Kapolri
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke presiden," ujar Brigjen Endar usai memenuhi undangan klarifikasi harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Brigjen Endar melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keberatan ke pimpinan KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik. Namun ternyata, surat keberatan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
Baca juga: Lagi, KPK Klarifikasi Brigjen Endar dan Istri terkait Harta Kekayaannya
"Hari ini saya dapat surat jawabannya langsung dari Pak Sekjen. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan mereka tak terima. Tetapi saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan. Nanti akan saya share jawabannya ya apa keberatan saya dan apa jawabannya. Nanti silakan rekan-rekan menilai," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
Baca juga: Soal Pemberhentian Brigjen Endar, Dewas KPK Panggil Asisten SDM Kapolri
Lihat Juga :