Soal Pemberhentian Brigjen Endar, Dewas KPK Panggil Asisten SDM Kapolri

Rabu, 03 Mei 2023 - 14:15 WIB
loading...
Soal Pemberhentian Brigjen...
Dewas KPK memastikan masih memproses laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memproses laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Dewas masih butuh keterangan dari berbagai pihak berkaitan dengan polemik Brigjen Endar .

Salah satu pihak yang pihak yang dibutuhkan keterangannya yaitu, Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. Dewas telah beberapa kali menjadwalkan untuk mengklarifikasi Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait polemik pencopotan jabatan Brigjen Endar. Tapi, Irjen Dedi belum dapat hadir.

"Kasus pencopotan/pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak Kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo. Sudah beberapa kali dijadwalkan, tetapi beliau masih ada kesibukan lain," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).



Dewas KPK masih menunggu keluangan waktu Irjen Dedi untuk dapat diklarifikasi. Hingga saat ini, Dewas belum menerima informasi dari Irjen Dedi Prasetyo terkait keluangan waktunya untuk diklarifikasi. "Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," singkat Syamsuddin.

Diketahui sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar dari jabatannya sebagai Dir Lidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Brigjen Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di KPK. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak Kepolisian. Terakhir, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.

Saat ini, laporan Brigjen Endar tersebut sedang diproses oleh masing-masing instansi. Bahkan, Dewas telah mengklarifikasi lima pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)