NU Care-LAZISNU Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Selasa, 21 Juli 2020 - 23:09 WIB
loading...
NU Care dan Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, khususnya di wilayah zona merah pandemi Covid-19. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - NU Care dan Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, khususnya di wilayah zona merah pandemi virus Corona (Covid-19 ).
Menurut Ketua NU Care-LAZISNU Achmad Sudrajat, distribusi bantuan disalurkan dalam bentuk 312 paket makanan sehat dan siap santap kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya di zona merah di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sudrajat mengatakan, penerima bantuan antara lain pemulung, pedagang kaki lima, pedagang asongan, Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), tukang parkir, dan tukang cat duco.
“Masyarakat lainnya yang butuh dibantu dan terdampak Covid-19. Bantuan tersebut merupakan implementasi program kerjasama dengan Tokopedia dalam pendistribusian dana fidyah,” tutur Ajat, Selasa (21/7/2020).
Dia mengatakan, menyegerakan untuk membayar fidyah, terutama di tengah pandemi seperti ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan membayarkan fidyah maka seseorang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar utang puasa Ramadhan. Di samping itu, banyak masyarakat yang tengah terdampak pandemi akan terbantu dengan adanya pendistribusian fidyah yang tepat sasaran,” katanya.
(Baca juga: Moratorium CPNS, Masa Pensiun Guru Diusulkan Diperpanjang )
Menurut Ketua NU Care-LAZISNU Achmad Sudrajat, distribusi bantuan disalurkan dalam bentuk 312 paket makanan sehat dan siap santap kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya di zona merah di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sudrajat mengatakan, penerima bantuan antara lain pemulung, pedagang kaki lima, pedagang asongan, Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), tukang parkir, dan tukang cat duco.
“Masyarakat lainnya yang butuh dibantu dan terdampak Covid-19. Bantuan tersebut merupakan implementasi program kerjasama dengan Tokopedia dalam pendistribusian dana fidyah,” tutur Ajat, Selasa (21/7/2020).
Dia mengatakan, menyegerakan untuk membayar fidyah, terutama di tengah pandemi seperti ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan membayarkan fidyah maka seseorang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar utang puasa Ramadhan. Di samping itu, banyak masyarakat yang tengah terdampak pandemi akan terbantu dengan adanya pendistribusian fidyah yang tepat sasaran,” katanya.
(Baca juga: Moratorium CPNS, Masa Pensiun Guru Diusulkan Diperpanjang )
Lihat Juga :