20 WNI Korban Perdagangan Orang Diduga Masuk Myanmar Lewat Jalur Ilegal

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:26 WIB
loading...
20 WNI Korban Perdagangan...
Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masuk secara ilegal ke Myanmar. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) masuk secara ilegal ke Myanmar. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri , tidak ditemukan catatan resmi perjalanan seluruh WNI tersebut.

"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Dia mengatakan, puluhan WNI tersebut terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Myawaddy yang merupakan daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen. "Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," tuturnya.





Karena lokasi tersebut, dia mengatakan pemerintah Myanmar saat ini masih belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Kendati demikian, ia menyebut pelbagai upaya koordinasi tetap dilakukan pihak pemerintah Indonesia.

"Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)