20 WNI Korban Perdagangan Orang Diduga Masuk Myanmar Lewat Jalur Ilegal
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:26 WIB
loading...
Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masuk secara ilegal ke Myanmar. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) masuk secara ilegal ke Myanmar. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri , tidak ditemukan catatan resmi perjalanan seluruh WNI tersebut.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Dia mengatakan, puluhan WNI tersebut terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Myawaddy yang merupakan daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen. "Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Dia mengatakan, puluhan WNI tersebut terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Myawaddy yang merupakan daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen. "Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Lihat Juga :