KPK Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 03 Mei 2023 - 13:02 WIB
loading...
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini.
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, dua Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali, serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande. Ketiga saksi tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Dalami Informasi Dugaan Keterlibatan 25 Artis di Kasus Rafael Alun Trisambodo
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan ketiga saksi tersebut. Diduga penyidik sedang menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo yang merupakan hasil pencucian uang. Sebab, Rafael memiliki banyak aset yang janggal.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, dua Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali, serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande. Ketiga saksi tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Dalami Informasi Dugaan Keterlibatan 25 Artis di Kasus Rafael Alun Trisambodo
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan ketiga saksi tersebut. Diduga penyidik sedang menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo yang merupakan hasil pencucian uang. Sebab, Rafael memiliki banyak aset yang janggal.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Lihat Juga :