KPK Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:02 WIB
loading...
KPK Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini.

Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, dua Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali, serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande. Ketiga saksi tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.



"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan ketiga saksi tersebut. Diduga penyidik sedang menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo yang merupakan hasil pencucian uang. Sebab, Rafael memiliki banyak aset yang janggal.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.



Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3110 seconds (0.1#10.140)