Podcast Aksi Nyata, Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Salah Satu Solusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pemakainya dari kecanduan serta bahaya yang menyertainya. Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar , SIK., SH., MH.
"Iya, konsitusinya telah mengatakan seperti itu, undang-undangnya juga secara jelas menyatakan hal yang sama. Jadi penyalahgunaan narkotika itu, diberikan alternatif hukuman selain dipenjara," ujar Anang dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia, Selasa (2/5/2023).
Ketentuan rehabilitasi telah diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika, yang memberi kewenangan kepada hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
"Salah atau tidak salah kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya adalah rehabilitasi. Tidak ada hukuman pidana di sana," ujarnya.
Anang pun menuturkan, para pengguna, pemakai, atau pecandu narkoba harus punya akses untuk mengubah kebiasaan tersebut. "Iya, harusnya rehabilitasi supaya sembuh dan kembali seperti sediakala. Jangan sampai mereka habis dihukum, kumat lagi dan kejadian lagi. Jadi residivis," kata Anang.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
"Iya, konsitusinya telah mengatakan seperti itu, undang-undangnya juga secara jelas menyatakan hal yang sama. Jadi penyalahgunaan narkotika itu, diberikan alternatif hukuman selain dipenjara," ujar Anang dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia, Selasa (2/5/2023).
Ketentuan rehabilitasi telah diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika, yang memberi kewenangan kepada hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
"Salah atau tidak salah kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya adalah rehabilitasi. Tidak ada hukuman pidana di sana," ujarnya.
Anang pun menuturkan, para pengguna, pemakai, atau pecandu narkoba harus punya akses untuk mengubah kebiasaan tersebut. "Iya, harusnya rehabilitasi supaya sembuh dan kembali seperti sediakala. Jangan sampai mereka habis dihukum, kumat lagi dan kejadian lagi. Jadi residivis," kata Anang.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
(zik)