Perkara Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Pengajuan permohonan kasasi oleh Ricky Rizal dilakukan melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Djuyamto.
Hingga saat ini, baru Ricky Rizal yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut. Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf belum mengajukan.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Pengajuan permohonan kasasi oleh Ricky Rizal dilakukan melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Djuyamto.
Hingga saat ini, baru Ricky Rizal yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut. Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf belum mengajukan.
(abd)