KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
loading...

KPK optimistis majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Sebab, KPK telah menampilkan seluruh alat bukti terkait penetapan tersangka Lukas Enembe.
"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud. Dan optimistis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).
Ali menyampaikan, Tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan tersangka Lukas Enembe pada sidang lanjutan praperadilan, hari ini. Kesimpulan tersebut juga dikuatkan oleh keterangan dari para ahli pidana hingga dokter spesialis.
Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar, Hotel hingga Rumah Mewah di PIK
"Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII. Di samping itu tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE," sambungnya.
"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud. Dan optimistis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).
Ali menyampaikan, Tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan tersangka Lukas Enembe pada sidang lanjutan praperadilan, hari ini. Kesimpulan tersebut juga dikuatkan oleh keterangan dari para ahli pidana hingga dokter spesialis.
Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar, Hotel hingga Rumah Mewah di PIK
"Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII. Di samping itu tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE," sambungnya.
Lihat Juga :