Korban Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sabtu, 29 April 2023 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka. KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.
Baca juga: Profil AKPB Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Anaknya Ditangkap Karena Aniaya Mahasiswa
Saat ini pengajuan perlindungan Ken Adminral masih dalam penelaahan LPSK. Ia meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka Aditya Hasibuan.
"Siapa pun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," kata Edwin.
Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itulah korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan dianiaya oleh Aditya secara membabi-buta. Hingga korban tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan orang tua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya.
AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut. Sebelumnya, pelaku AH juga membuat laporan. Namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.
Baca juga: Profil AKPB Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Anaknya Ditangkap Karena Aniaya Mahasiswa
Saat ini pengajuan perlindungan Ken Adminral masih dalam penelaahan LPSK. Ia meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka Aditya Hasibuan.
"Siapa pun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," kata Edwin.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah Achiruddin Hasibuan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial. Kasus penganiyaan berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian korban Ken Admiral mendatangi rumah pelaku Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban.Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itulah korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan dianiaya oleh Aditya secara membabi-buta. Hingga korban tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan orang tua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya.
AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut. Sebelumnya, pelaku AH juga membuat laporan. Namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.
Lihat Juga :