Masa Tahanan Tersangka Suap Proyek Kereta Api Diperpanjang

Jum'at, 28 April 2023 - 20:18 WIB
loading...
Masa Tahanan Tersangka...
KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Masa tahanan diperpanjang untuk 40 hari terhitung sejak 2 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK," katanya melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2023).



"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan penerima suap.

Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Baca Juga: Pemeriksaan Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi


Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur KA di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)