Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:22 WIB
loading...
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang uji materi UU Pilkada. Foto/YouTube MK RI.
A A A
JAKARTA - Perwakilan DPR RI tidak hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/7/2020). Agenda sidang uji materiil dengan perkara nomor: 22/PUU-XVIII/2020 ini adalah mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Sesaat setelah persidangan dibuka, panel hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman mempersilakan para pihak yang hadir untuk memperkenalkan diri. Selain itu, Anwar juga mengatakan, keterangan DPR pada hari ini belum bisa didengarkan karena perwakilan tidak hadir. "DPR berhalangan karena masih masa reses," kata Anwar Usman.

Hadir dalam persidangan, kuasa hukum dari empat pemohon yakni Salman Darwis, sedangkan satu kuasa lainnya yakni Refly Harun mengikuti persidangan melalui video telekonferensi.(Baca juga: Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada )

Pihak pemerintah yang hadir di dalam sidang diwakili oleh pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM. Di antaranya Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Ardiansyah dan pejabat Kementerian Dalam Negeri di antaranya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno. Keterangan Presiden dibacakan oleh Didik Suprayitno.

"Oleh karena DPR tidak hadir, sedangkan agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, alangkah baiknya kita dengarkan saja keterangan Presiden dari kuasa Presiden," kata hakim konstitusi Anwar.

Gugatan uji materiil perkara nomor 22 diajukan oleh empat orang pemohon. Masing-masing yakni Anwar Hafid (Pemohon I), Arkadius Dt Intan Baso (Pemohon II), Darman Sahladi (Pemohon III), dan Mohammad Taufan Daeng Malino (Pemohon IV).(Baca juga: Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M )

Anwar Hafid merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat. Anwar juga adalah Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) sekaligus Bupati Morowali dua periode, 2007-2018. Anwar bersama Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha 'Ungu' (Wakil Wali Kota Palu periode 2016-2021) telah resmi mendeklarasikan diri maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pilkada Serentak 2020. Anwar dan Pasha diusung Partai Demokrat dan PAN.

Arkadius Dt Intan Bano adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat. Arkadius hendak maju sebagai calon Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2020. Darman Sahladi merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2019-2024 sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Limapuluh Kota. Darman akan maju sebagai calon Bupati Limapuluh Kota pada Pilkada Serentak 2020. Mohammad Taufan Daeng Malino sebagai seorang wiraswasta sekaligus politikus Partai Demokrat Sulteng.

Secara umum, Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU mengatur bahwa, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali Kota dan calon wakil wali Kota sebagaimana harus memenuhi persyaratan berupa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Pemohon mendalilkan di antaranya, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan", telah merugikan hak konstitusional para pemohon, yaitu tidak memberikan jaminan persamaan dan keadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Berikutnya, dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, maka jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent). Di mana incumbent yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye. Karenanya, menurut pemohon, anggota legislatif tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya saat maju dan ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved