Mantan Menkop Syarief Hasan Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Koperasi

Jum'at, 28 April 2023 - 11:10 WIB
loading...
Mantan Menkop Syarief...
Mantan Menkop dan UKM Syarifuddin Hasan atau Syarief Hasan dihadirkan KPK sebagai saksi sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM, Jumat (28/4/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Menkop dan UKM ), Syarifuddin Hasan atau Syarief Hasan dalam sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Jumat (28/4/2023). Syarief Hasan hadir sebagai saksi bagia terdakwa Kemas Danial (KD).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syarief Hasan telah hadir memenuhi panggilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, siang ini.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).



Syarief Hasan sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada saat proses penyidikan, Rabu, 4 Januari 2023. Politikus Partai Demokrat tersebut dikonfirmasi penyidik soal teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM.

KPK menduga Syarief Hasan mengetahui teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat. Sebab, Syarief pernah menjabat sebagai Menkop dan UKM periode Tahun 2009 sampai 2014.

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp116,8 miliar.

Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved