Kasus Ancaman Peneliti BRIN, Polisi Periksa Pemuda Muhammadiyah sebagai Pelapor

Kamis, 27 April 2023 - 15:53 WIB
loading...
Kasus Ancaman Peneliti...
Bareskrim memeriksa Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor kasus ancaman pembunuhan peneliti BRIN. Foto/dook.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan pemanggilan atas laporan pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Bareskrim memanggil Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor untuk memberikan keterangan.

"Hari Kamis akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (27/4/2023).



Namun, Sandi tak menjelaskan secara detail waktu pemeriksaan itu dilakukan. Hanya saja, selain pelapor, polisi juga bakal memeriksa berbagai ahli di kasus tersebut. "Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," tuturnya.



Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menambahkan, saksi yang diundang oleh Bareskrim Polri itu sebanyak satu orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah. Saat ini pemberian keterangan masih berlangsung di Gedung Bareskrim.

"Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami. Dari pemuda Muhammadiyah hari ini 1 saksi," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)