Pemuda Muhammadiyah Resmi Laporkan ASN BRIN Buntut Ancaman Perbedaan Idulfitri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah resmi melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari atas komentar Hasanuddin di akun Facebook pribadinya yang bernada mengancam warga Muhammdiyah lantaran perbedaan hari raya Idulfitri 1444 H dengan pemerintah.
Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menjelaskan, laporan itu dilatari lantaran merasa komentar Hasanuddin telah mencemarkan nama baik dan memuat unsur ujaran kebencian. Apalagi, komentar Hasanuddin telah viral di sosial media.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah, sehinhga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Dalam laporan itu, Nasrullah membeberkan sejumlah alat bukti yang diserahkan ke penyidik. Salah satunya, tangkapan layar komentar Hasanuddin yang bernada mengancam kepada warga Muhammadiyah di dalam postingan pakar astronomi dan astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.
"Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan.
Laporan itu, teregristrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah.
Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu heran warga Muhammadiyah minta difasilitasi lapangan untuk salat Idulfitri.
Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menjelaskan, laporan itu dilatari lantaran merasa komentar Hasanuddin telah mencemarkan nama baik dan memuat unsur ujaran kebencian. Apalagi, komentar Hasanuddin telah viral di sosial media.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah, sehinhga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga
Dalam laporan itu, Nasrullah membeberkan sejumlah alat bukti yang diserahkan ke penyidik. Salah satunya, tangkapan layar komentar Hasanuddin yang bernada mengancam kepada warga Muhammadiyah di dalam postingan pakar astronomi dan astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.
"Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan.
Laporan itu, teregristrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah.
Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu heran warga Muhammadiyah minta difasilitasi lapangan untuk salat Idulfitri.