Pengecer Kembali Boleh Jualan, Polri Awasi HET Gas Tabung 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:35 WIB
loading...
Pengecer Kembali Boleh...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Bareskrim akan mengawasi harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kg. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya akan mengawasi harga eceran tertinggi ( HET ) gas tabung 3 kilogram (kg) . Pengawasan itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer bisa menjual gas melon subsidi 3 kg.

Helfi mengingatkan, akan ada sanksi bila penjual menjajakan gas melon di atas HET. "Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah, tentu ada sanksi," kata Helfi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin. "Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," ujar Helfi.



Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved