PP Muhammadiyah Datangi BRIN, Adukan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang
Kamis, 27 April 2023 - 01:39 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Muhammadiyah mendengar bahwa BRIN melaksanakan sidang etik terhadap kedua peneliti tersebut. Sehingga dia berharap laporan aduan itu dapat memperkuat bukti pelanggaran.
"Mudah-mudahan dengan adanya aduan kita itu bisa memperkuat itu semua," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo menganggap bahwa komentar kedua peneliti BRIN itu telah melanggar keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari Kepala BRIN Nomor 76 Tahun 2022. Dimana keduanya melanggar angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial.
Kemudian angka 8A terkait melaksanakan sepenuhnya Pancasila, UUD 1945 dan 8C terkait menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI dan terakhir 8D yang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami beranggapan keduanya telah melanggar ketentuan tersebut. Dan ini tentu berkaitan dengan teradu sebagai ASN tentu punya kewajiban untuk melayani dan menghargai seluruh warga negara. Kedua sebagai akademisi, teradu melanggar etik-etik yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan yang sifatnya debatable di ranah akademi," jelasnya.
"Mudah-mudahan dengan adanya aduan kita itu bisa memperkuat itu semua," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo menganggap bahwa komentar kedua peneliti BRIN itu telah melanggar keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari Kepala BRIN Nomor 76 Tahun 2022. Dimana keduanya melanggar angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial.
Kemudian angka 8A terkait melaksanakan sepenuhnya Pancasila, UUD 1945 dan 8C terkait menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI dan terakhir 8D yang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami beranggapan keduanya telah melanggar ketentuan tersebut. Dan ini tentu berkaitan dengan teradu sebagai ASN tentu punya kewajiban untuk melayani dan menghargai seluruh warga negara. Kedua sebagai akademisi, teradu melanggar etik-etik yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan yang sifatnya debatable di ranah akademi," jelasnya.
Lihat Juga :