Dirut BUMN Bawa Senpi, Pengamat: Harus Ditelusuri Izinnya

Rabu, 26 April 2023 - 13:11 WIB
loading...
Dirut BUMN Bawa Senpi,...
Polisi didesak menelusuri izin kepemilikan senpi Dirut PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara diketahui memiliki senjata api . Sang pemilik mengklaim memiliki izin.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar klaim tersebut ditelusuri. Ini untuk memastikan apakah kepemilikan pistol kaliber 32 battle Army tersebut masih berlaku atau tidak.

"Terkait senpi Direktur BUMN itu harus ditelusuri izin dan penggunaannya sehingga bisa meletus di bandara. Apakah izin kepemilikannya masih berlaku?" kata pengamat daru Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini, dihubungi Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Sulitnya Mengontrol Senpi Ilegal

Bambang menjelaskan, sebenarnya warga sipil diperbolehkan atas kepemilikan senjata api non organik. Namun penggunaannya harus diawasi secara ketat, seperti hanya untuk kepentingan olahraga, pengamanan terbatas, atau bisa digunakan di luar wilayah-wilayah tertentu melalui izin kepolisian.

Dalam hal ini, kata Bambang, kepentingan Harry Warganegara harus dipertanyakan hingga membawa senjata api. "Atau apakah izin penggunaan dan peruntukannya sehingga bisa dibawa ke mana?" ucapnya.

Jika ternyata ditemukan pelanggaran dalam kepemilikan senjata api tersebut. Maka, kata Bambang, Harry Warganegara dapat diberi sanksi sesusai dengan undang-undang darurat No 12 Tahun 1951. "Kalau terjadi pelanggaran, tentunya bisa diberi sanksi sesuai undang-undang darurat tadi," katanya.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan:

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."



Dari ketentuan pasal di atas, kata Bambang, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana, mulai dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api.

"Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.

"Tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Hadiri Townhall...
Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN, Ini yang Dibahas
Perkuat Literasi JKN,...
Perkuat Literasi JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kalangan Akademisi
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Profil Anggoro Eko Cahyo,...
Profil Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru BSI yang Sebelumnya Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Anggoro Eko Cahyo Didapuk...
Anggoro Eko Cahyo Didapuk Jadi Dirut Baru BSI Gantikan Hery Gunardi
Transformasi KAI Berhasil...
Transformasi KAI Berhasil Layani Ratusan Juta Penumpang Pascapandemi
Rekomendasi
SPMB DKI Jakarta Resmi...
SPMB DKI Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
5 Taman di Jakarta Resmi...
5 Taman di Jakarta Resmi Beroperasi 24 Jam, Ini Harapan Pramono Anung
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
Berita Terkini
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Celana Ukuran 33 Lebih...
Celana Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, Mantan Menkes Siti Fadilah: Janganlah Perutmu Besar!
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved