Yasonna: Kerja Sama Politik Pilpres 2024 Harus Mengacu pada Spirit Demokrasi Pancasila
Rabu, 26 April 2023 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Keputusan Megawati Capreskan Ganjar Tak Akan Berubah hingga Matahari Terbit dari Barat
Lebih lanjut dia mengatakan, suatu pemerintahan hanya akan bertahan jika didasarkan atas koalisi antarpartai di parlemen. Dia menjelaskan, sejarah mencatat Indonesia di bawah sistem parlementer berada dalam kondisi kacau balau, jatuh bangun kabinet, krisis politik, dan bahkan pemberontakan-pemberontakan di daerah.
“Jika dilihat terminologi koalisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah kerja sama antar beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen. Hal yang sama ditemukan dalam Kamus Politik (2007), koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara mayoritas dalam parlemen dalam membentuk satu kabinet atau pemerintah,” jelasnya.
Dari definisi tersebut, kata Yasonna, istilah koalisi pada hakikatnya dimaksudkan dalam konteks pembentukan pemerintahan oleh parlemen, bukan dalam rangka mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Hasto Bocorkan Ada Partai Ajak PDIP Berkoalisi Usai Umumkan Ganjar Capres
Sementara di Indonesia yang menjalankan sistem presidensial, dalam mengusung capres-cawapres merujuk pada Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Dia menambahkan, begitu pula dalam membentuk pemerintahan tidak diperlukan koalisi karena presiden memiliki hak prerogatif dalam membentuk kabinet. Sehingga kerja sama menyusun pemerintahan dalam sistem presidensial tegas diatur dalam konstitusi adalah berdasar pada hak prerogatif presiden terpilih.
Lebih lanjut dia mengatakan, suatu pemerintahan hanya akan bertahan jika didasarkan atas koalisi antarpartai di parlemen. Dia menjelaskan, sejarah mencatat Indonesia di bawah sistem parlementer berada dalam kondisi kacau balau, jatuh bangun kabinet, krisis politik, dan bahkan pemberontakan-pemberontakan di daerah.
“Jika dilihat terminologi koalisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah kerja sama antar beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen. Hal yang sama ditemukan dalam Kamus Politik (2007), koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara mayoritas dalam parlemen dalam membentuk satu kabinet atau pemerintah,” jelasnya.
Dari definisi tersebut, kata Yasonna, istilah koalisi pada hakikatnya dimaksudkan dalam konteks pembentukan pemerintahan oleh parlemen, bukan dalam rangka mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Hasto Bocorkan Ada Partai Ajak PDIP Berkoalisi Usai Umumkan Ganjar Capres
Sementara di Indonesia yang menjalankan sistem presidensial, dalam mengusung capres-cawapres merujuk pada Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Dia menambahkan, begitu pula dalam membentuk pemerintahan tidak diperlukan koalisi karena presiden memiliki hak prerogatif dalam membentuk kabinet. Sehingga kerja sama menyusun pemerintahan dalam sistem presidensial tegas diatur dalam konstitusi adalah berdasar pada hak prerogatif presiden terpilih.
Lihat Juga :