Yasonna: Kerja Sama Politik Pilpres 2024 Harus Mengacu pada Spirit Demokrasi Pancasila

Rabu, 26 April 2023 - 10:56 WIB
loading...
Yasonna: Kerja Sama Politik Pilpres 2024 Harus Mengacu pada Spirit Demokrasi Pancasila
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP PDIP Yasonna Laoly mengatakan kerja sama politik dalam tahapan Pilpres 2024 maupun pembentukan kabinet pascapemilu harus mengacu pada spirit demokrasi Pancasila. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP PDIP Yasonna Laoly mengatakan kerja sama politik dalam tahapan Pilpres 2024 maupun pembentukan kabinet pascapemilu harus mengacu pada spirit demokrasi Pancasila. Adapun spirit demokrasi Pancasila yang dimaksudnya adalah kerja sama politik yang bernapaskan gotong royong, bahwa di dalamnya dijunjung keadilan secara proporsional.

“Artinya, setiap pelaku politik yang bekerja sama memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan proporsinya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah UUD NRI 1945 dan UU Pemilu dan etika politik yang baik,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).

Dengan begitu, kata Yasonna, kerja sama politik akan dipenuhi oleh suasana hikmat kebijaksanaan yang di dalamnya tergambar semangat untuk meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dia mengatakan, corak demokrasi Indonesia yang berideologi Pancasila menurut pada pendiri bangsa sejatinya adalah bercorak gotong royong.



“Konsep demokrasi musyawarah untuk mufakat berarti kita harus saling mengalah untuk sampai pada mufakat, sampai pada suara bulat, atau berkompromi sampai mencapai mufakat,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, penyelenggaraan demokrasi Indonesia dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh logika menang-menangan, pengaduan kekuatan, tipu muslihat, dan voting. “Perkataan gotong royong adalah perkataan asli Indonesia yang menggambarkan jiwa Indonesia yang semurni-murninya. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada demokrasi kita yang sejati,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

“Sehingga, ketika diturunkan dalam penyelenggaraan praksis politik pemerintahan, kita secara sadar memilih sistem presidensial bukan parlementer. Sistem parlementer sebagaimana namanya adalah sistem pemerintahan yang dikontrol oleh parlemen,” sambungnya.



Lebih lanjut dia mengatakan, suatu pemerintahan hanya akan bertahan jika didasarkan atas koalisi antarpartai di parlemen. Dia menjelaskan, sejarah mencatat Indonesia di bawah sistem parlementer berada dalam kondisi kacau balau, jatuh bangun kabinet, krisis politik, dan bahkan pemberontakan-pemberontakan di daerah.

“Jika dilihat terminologi koalisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah kerja sama antar beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara di parlemen. Hal yang sama ditemukan dalam Kamus Politik (2007), koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara mayoritas dalam parlemen dalam membentuk satu kabinet atau pemerintah,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)