Survei Indikator Sebut Sebagian Besar Publik Ingin RUU HIP Dihentikan

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:59 WIB
loading...
Survei Indikator Sebut...
Mayoritas publik menginginkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dicabut atau dihentikan pembahasannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mayoritas publik menginginkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dicabut atau dihentikan pembahasannya. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang diumumkan hari ini.

Dari survei yang dilakukan 13-16 Juli 2020 itu, sebanyak 71,6% responden mengaku tidak mengetahui RUU HIP. Sedangkan responden yang mengaku mengetahui RUU HIP hanya 28,4%. (Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)

Mayoritas yang tahu menilai RUU HIP merupakan upaya merubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, 53.5%. Sedangkan 21,3% responden yang tahu menilai RUU HIP tidak merubah Pancasila. "Mayoritas yang tahu menilai sebaiknya RUU HIP dicabut atau dihentikan pembahasannya, 68.7%," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam jumpa pers secara daring, Selasa (21/7/2020).

Sedangkan yang meminta RUU HIP itu dilanjutkan hanya 15,7% responden. "Terlepas PDI Perjuangan punya persepsi tidak mengubah (Pancasila-red), tetapi publik, dari yang tahu RUU HIP, itu menganggap ada perbedaan," ungkapnya. (Baca juga: PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)

Adapun survei ini dilakukan dengan cara menelepon responden. Jumlah sampel yang dipilih secara acak untuk ditelepon sebanyak 5.872 data, dan yang berhasil diwawancarai dalam durasi survei yaitu sebanyak 1.200 responden. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)