146.260 Napi Terima Remisi Khusus Idulfitri 2023, 661 Orang Langsung Bebas
Jum'at, 21 April 2023 - 23:48 WIB
loading...
Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana (napi) beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 2444 H/2023 M. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana (napi) beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 2444 H/2023 M. Dari jumlah itu, 145.599 di antaranya menerima RK I atau menerima pengurangan masa pidana sebagian, sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Penerima RK Idulfitri 1444 H terdiri dari 79.374 pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Idul Fitri merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan remisi.
"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).
Rika menjelaskan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. "Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," tuturnya.
Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, menurut Rika, pemberian RK Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.
Penerima RK Idulfitri 1444 H terdiri dari 79.374 pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Idul Fitri merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan remisi.
"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).
Rika menjelaskan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. "Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," tuturnya.
Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, menurut Rika, pemberian RK Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.
Lihat Juga :