Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)

Rabu, 19 April 2023 - 07:45 WIB
loading...
Mendesak: Revisi UU...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni.

Sekarang kita masuk dalam kebingungan kedua, yakni pasal yang mengesankan adanya kontradiksi. Kita mulai dengan Pasal 9 UUHC. Pasal ini khusus menyangkut Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Lengkapnya Pasal 9 tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak
ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal tersebut ingin menegaskan bahwa hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas sebuah Ciptaan. Demikian eksklusifnya hak tersebut sehingga hanya dengan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi yang tercantum dalam Ayat (1) di atas dan melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial sebuah Ciptaan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pasal 9 inilah yang digunakan oleh Ahmad Dhani untuk melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu Dewa dalam pertunjukan tunggalnya. Selain itu, menurut Dhani, apabila seseorang telah keluar dari sebuah group band tertentu, maka sebaiknya dia tidak menyanyikan lagi lagu-lagu dari group band tersebut.

Sementara itu, Once Mekel menggunakan Pasal 23 Ayat (5) yang berbunyi: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.” Maka, seharusnya dia tidak dianggap bersalah apabila sudah membayar royalti lagu yang akan dinyanyikannya kepada LMK. Apalagi, menurut versi Once, soal bayar-membayar ini adalah urusan event organizer (EO). Selain itu, Once merasa ikut menciptakan nada-nada lagu “Cemburu” yang sesekali ia nyanyikan dalam pertunjukan tunggalnya.

Perlu dijelaskan, bahwa Pasal 23 ini adalah mengenai Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan. Adapun yang dimaksud dengan Pelaku Pertunjukan dalam UUHC adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama (misalnya penyanyi solo atau group band) yang menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. Maka mereka memiliki hak moral dan hak ekonomi juga.

Mungkin pembuat undang-undang dulu membayangkan bahwa bisa terjadi seorang penyanyi, group band, atau EO di daerah (misalnya di Maumere atau Nusa Tenggara Timur), yang ingin membawakan lagu-lagu Group Band Dewa secara komersial, cukup menghubungi dan membayar melalui LMK di mana Group Band Dewa tergabung tanpa perlu meminta izin dahulu kepada Ahmad Dhani atau personil band yang lain.

Mengenai “tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu” atau “tidak diangap sebagai pelanggaran Undang-Undang” UUHC ini juga muncul dalam Pasal 87. Pasal ini mengenai LMK yang berkaitan dengan Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait, yang di dalamnya terdapat juga hak ekonomi Pelaku Pertunjukan. Saya kutipkan Pasal 87 secara lengkap agar lebih jelas:
(1) Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
(3) Pengguna sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

Maka, berdasarkan ayat (3 dan 4) di atas, siapa saja boleh menggunakan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait asalkan telah melakukan dan membayar royalti kepada LMK. Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 87 Ayat (4) itulah yang mengesankan terjadi kontradiksi dengan ayat-ayat lain dalam pasal yang sama. Selain itu, “larangan” oleh Perncipta dalam Pasal 9 UUHC seakan bisa “diakali” dengan Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 87 Ayat (4).

Usul saya, Ayat (5) Pasal 23 dan Ayat (4) Pasal 87 dibuang atau dipindah ke Bab VI mengenai Pembatasan Hak Cipta, entah dengan pasal tersendiri atau ditambahkan dalam ayat-ayat yang sudah ada.

Pembatasan Hak Cipta itu bukan hal baru dan bukan tanpa alasan. UUHC kita selain memberikan hak dan perlindungan kepada para pencipta atau pemegang hak cipta, juga memberikan batasan-batasan tertentu, misalnya tentang masa berlaku eksploitasi ekonomi ciptaan tertentu. Atau ada juga ciptaan-ciptaan tertentu yang dianggap tidak memiliki hak cipta. Hal ini agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari sebuah ciptaan.

Pembatasan-pembatasan tertentu sebuah ciptaan itu dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara kepentingan individu pemilik hak cipta dengan kepentingan masyarakat. Itu sebabnya dalam dunia hak cipta dikenal, antara lain, istilah “fair use” atau “fair dealing” Ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan karya cipta tanpa membayar atau bebas dari kewajiban meminta izin. Dalam UUHC hal-hal semacam itu diungkapkan dengan terminologi “Pembatasan Perlindungan”; “Tidak Ada Hak Cipta”; “Masa Berlaku Hak Cipta”, dan beberapa lainnya (lihat Sindo News 9 Februari 2023).

Sekarang alasan ketiga tentang mendesaknya revisi UUHC adalah maraknya dunia OTT saat ini. Dalam berbagai platform berbasis digital ini, potensi pelanggaran hak cipta sebenarnya tidak hanya soal musik. Tetapi bisa juga terjadi pada film, file digital, foto, e-book, dan aneka karya yang berhak cipta lainnya yang menjadi obyek e-commerce (lihat Sindo News 13 Maret 2023).

Selain itu, dalam karya cipta lain juga sudah terjadi banyak perubahan. Misalnya dunia sinematografi. Di dunia ini telah muncul misalnya masalah rights of publicity, defamation, fair use, false light, satire, dan lain-lain. Demikian pula pada karya cipta buku, seni batik, tari, koreografi, lukisan, dan lain-lain. Di situ sangat mungkin terjadi plagiarisme atau pelanggaran hak moral Pencipta.

Akan tambah lengkap apabila dalam revisi UUHC nanti dapat diadopsi secara maksimal Beijing Treaty yang sudah diratifikasi atau disahkan Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Beijing Treaty On Audiovisual Performance (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual). Traktak ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pelaku Pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan pembangunan kreativitas nasional. Traktak itu dianggap memperbaharui sistem pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media elektronik.

Dalam Traktak tersebut, misalnya, pengertian Pelaku Pertunjukan dijelaskan lebih rinci menjadi: “Aktor, penyanyi, musisi, penari dan setiap orang yang berlakon, bernyanyi, berorasi, menyampaikan, memainkan, menginterpretasikan, atau melakukan pertunjukan karya artistik dan sastra atau ekspresi folklor.” Lalu, Pelaku Pertunjukan juga memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin penyiaran dan pengkomunikasian pertunjukan yang telah difiksasi dalam fiksasi audiovisual kepada publik.

Perubahan atau revisi UU itu nantinya akan membawa konsekuensi pada perubahan PP atau Permenkumham. Misalnya, bisa saja dikeluarkan Permenkumham yang memerinci pembagian persentasi dari royalti yang sudah ditarik dari pengguna. Misalnya, berapa persen jatah Pencipta, berapa bagian penyanyi, berapa bagian pemain, berapa bagian EO, dan seterusnya.

Singkat cerita, hukum yang baik adalah hukum yang jelas rumusannya dan efektif dalam pelaksanaannya. Maka, bagi Anda yang setuju revisi undang-undang hak cipta, silakan saja mulai ramai-ramai meneriakkan: Ayo.... Ayo..... Ayo revisi! Ayo revisi sekarang juga!
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)