Benchmarking Pendidikan Finlandia: Angin Segar atau Utopia?

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:54 WIB
loading...
Benchmarking Pendidikan...
Muchammad Tholchah
A A A
Muchammad Tholchah
Mahasiswa Program Doktoral di Tampere University, Finlandia, dan Penerima Beasiswa BPI LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia


BEBERAPA waktu lalu Presiden Jokowi meminta agar Indonesia melakukan benchmarking negara yang berhasil mengadaptasi pendidikannya untuk memenuhi perubahan di masa depan. Finlandia dijadikan rujukan untuk pendidikan dasar dan menengah. Pertanyaannya adalah bagaimana negara kita melakukan benchmarking sistem pendidikan negara lain sementara masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda? Paparan ini mendeskripsikan karakteristik pendidikan Finlandia sekaligus mengkaji kemungkinan Indonesia melakukan benchmarking.

Sistem Pendidikan di Finlandia
Sahlberg (2011) memaparkan prinsip pendidikan di Finlandia yang menjadi dasar bagi kebijakan dan praktik pendidikan, yaitu kolaborasi, responsibilitas, dan kesetaraan. Pertama, pendidikan bukanlah perlombaan yang harus menghasilkan pemenang. Setiap anak didik dianggap memiliki minat sendiri sehinga tidak bisa diperbandingkan melalui penilaian terstandar. Karenanya, kolaborasi antarpeserta didik dengan difasilitasi oleh guru menjadi hal yang terimplementasikan dalam pembelajaran. Selain itu, hasil belajar siswa tidak diukur berdasarkan nilai, bahkan tidak ada ujian kenaikan kelas sehingga setiap anak didik pasti naik kelas.

Selanjutnya salah satu tujuan pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang bertanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing meskipun tanpa pengawasan. Penanaman rasa tanggung jawab lebih dikedepankan dibanding akuntabilitas. Rasa tanggung jawab inilah menjadi roh dari setiap warga negara sehingga tercermin dalam perilaku sehari-hari. Guru akan menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal sebagai pengajar sekaligus peneliti meskipun tidak ada pengawas sekolah. Selain itu, Finlandia menerapkan prinsip kesetaraan layanan pendidikan. Di mana pun peserta didik mengikuti proses pendidikan, layanan yang diterima akan sama dan terstandar sehingga tidak ada sekolah favorit dan tidak favorit (Simola, 2005).

Karakteristik lainnya, guru termasuk salah satu profesi yang dianggap amat penting sehingga perhatian dan sumber daya yang dicurahkan untuk mempersiapkan calon guru amat besar (Valijarvi, 2002). Salah satu indikatornya seleksi mahasiswa calon guru disusun sedemikian ketat melalui dua tahap. Tahap pertama dilakukan melalui tes disebut dengan Valtakunnallinen kasvatusalan valintayhteistyöverkosto (VAKAVA) untuk mengukur ingatan, pemahaman, dan kemampuan mengaplikasikan pengetahuan. Kandidat yang berhasil mencapai skor tertentu bisa mengikuti tes selanjutnya berupa wawancara dan diskusi kelompok untuk mengukur kesesuaian karakter, motivasi, dan komitmen calon mahasiswa dengan karakteristik pekerjaan mengajar. Selain seleksi ketat terhadap calon mahasiswa keguruan, guru di Finlandia memerankan fungsi sebagai praktisi reflektif yang selalu mengevaluasi pekerjaannya berdasarkan penelitian.

Pendidikan di Finlandia tidak bisa dipisahkan dari sistem jaminan sosial (KELA). Sahlberg (2015) menjelaskan bahwa setiap anak memperoleh santunan bulanan (lapsillisa) untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya pengembangan minat. Saat warganya belum memperoleh pekerjaan, maka KELA memberikan bantuan finansial (tyttmyysturva) untuk kebutuhan dasar. Warga dengan penghasilan rendah juga berhak mengajukan santunan tempat tinggal (asumistuki). KELA juga menjamin wanita hamil untuk cuti sebelum persalinan dan dilanjutkan pengasuhan. Dalam durasi cuti ini, orang tua anak tetap memperoleh subsidi finansial (aitysraha). Sumber utama pendanaan KELA diperoleh dari pajak yang dibayarkan warganya, karena itu setiap warga memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak.

Kualitas pendidikan di Finlandia juga berkaitan erat dengan kebijakan seputar pendidikan anak usia dini (Ronsen & Sundstrom, 2002). Finlandia menerapkan kebijakan anak mulai diizinkan masuk lembaga PAUD pada usia 10 bulan agar anak memiliki cukup waktu untuk berinteraksi dengan ayah-ibunya. Selain itu, karakteristik fisik dan psikis anak pada usia tersebut dianggap tidak terlalu kompleks bagi guru PAUD dalam memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan secara efektif. Anak juga dilibatkan dalam penyusunan kurikulum, dikenal dengan osallistava pedagogikka, karena keinginan anak sebagai input penting. Selanjutnya anak usia 6 tahun wajib memasuki pendidikan prasekolah selama setahun untuk melengkapi pendidikan jenjang usia dini. Penelitian menunjukkan bahwa partisipasi anak serta kualitas layanan PAUD berpengaruh positif terhadap kemajuan dan prestasi belajar anak didik di jenjang pendidikan berikutnya (Ojala, 2010; Gayden-Fence, 2016).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved