Begini Kronologi 20 TKI Jadi Korban Sindikat Penipuan di Myanmar

Senin, 17 April 2023 - 23:19 WIB
loading...
A A A
"Bisa kami katakan bahwa pelakunya ada di wilayah Bekasi yang harusnya kemudian segera untuk ditangkap. Karena bukan satu atau dua korban, bahkan puluhan dan ratusan yang mereka tempatkan," tuturnya.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Anis Hidayah mengungkapkan, 20 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah konflik diMyanmartersebut sudah bekerja sejak Oktober 2022.

"Mereka (korban) mengalami situasi yang darurat karena penyiksaan dengan disetrum, dipaksa push-up, dilempar kursi, dan berbagai kekerasan setiap hari," ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jumat 31 Maret 2023.

Anis juga mengatakan para korban terindikasi dijual belikan dari satu perusahaan ke perusaan lain ketika target perusahaan tidak tercapai.

"Komunikasi korban dengan keluarga selama ini sangat terbatas karena bekerja 16 jam. Bahkan lebih. Beberapa kondisi yang sangat buruk mendapatkan intimidasi setiap hari," ujarnya.

Dikatakan Anis, pihaknya sudah menerima hampir 200 pengaduan terkait pekerja migran yang menjadi korban scaming di berbagai wilayah di Asia Tenggara, seperti Kamboja,Myanmar, Thailand, Laos, dan Filipina sejak Desember 2022.

"Kasus ini sebenarnya sejak bulan lalu (Februari) sudah masuk ke mekanisme pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Sehingga, nanti kami akan melakukan memanggil pihak-pihak dan mencari fakta-fakta di lapangan sesuai mandat Komnas HAM," tuturnya.

Anis menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 9 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang 18 Tahun 2017, para korban harus segera dievakuasi. Pihaknya pun juga akan meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah.

"Karena dalam situasi negara konflik, evakuasi korban harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kewenangan hukum internasional yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong pemerintah Indonesia agar bisa bekerja sama dengan pemerintahMyanmaruntuk memberi perlindungan korban melalui evakuasi secepatnya lewat penegak hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)