Pengacara Lukas Enembe Mangkir, KPK Minta Kooperatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta pengacara Lukas Enembe , Aloysius Renwarin kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Aloysius mangkir dari pemeriksaan di Polda Papua pada Jumat, 14 April 2023.
"Aloysius Renwarin (Pengacara LE), saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Dari catatan MPI, ia pernah mangkir dari pemeriksaan pada Kamis, 17 November 2022. Lembaga antirasuah menduga, Aloysius mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
"Aloysius Renwarin (Pengacara LE), saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Dari catatan MPI, ia pernah mangkir dari pemeriksaan pada Kamis, 17 November 2022. Lembaga antirasuah menduga, Aloysius mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(rca)