KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
loading...

KPK menetapkan Gubernr Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Gubernur Papua nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, KPK Endus Maraknya Proyek Fiktif di Papua
Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.
Penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, KPK Endus Maraknya Proyek Fiktif di Papua
Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.
Lihat Juga :