Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman Buntut Pemberhentian dari KPK Siang Ini
Senin, 17 April 2023 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Rakhmat menjelaskan alasan Endar menyurati pimpinan KPK karena pencopotan jabatan kliennya dinilai melanggar hukum.
"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Endar menolak diberhentikan sebagai Dirlidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut lembaga antirasuah untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Wapres: Duduk Bersama Cari Solusi Sesuai Aturan
"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.
"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Endar menolak diberhentikan sebagai Dirlidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut lembaga antirasuah untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Wapres: Duduk Bersama Cari Solusi Sesuai Aturan
"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.
(kri)
Lihat Juga :