Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman Buntut Pemberhentian dari KPK Siang Ini

Senin, 17 April 2023 - 08:55 WIB
loading...
Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman Buntut Pemberhentian dari KPK Siang Ini
Brigjen Pol Endar Priantoro berencana akan membuat laporan ke Ombudsman dugaan maladministrasi atas pemberhentian dirinya dari KPK pada hari ini, Senin (17/4/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro berencana akan membuat laporan ke Ombudsman pada hari ini, Senin (17/4/2023). Dia akan melaporkan dugaan maladministrasi atas pemberhentian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insya Allah jadi (buat laporan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia)," ujar Kuasa Hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana saat dihubungi, Minggu (17/4/2023).



Dalam membuat laporan itu, Endar berencana hadir. Rachmat menyampaikan laporan akan dibuat pada siang hari ini.

"Sekitar jam 14.00 atau jam 15.00 WIB," terang Rakhmat.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Salah satunya dengan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Endar juga sempat mengirim surat keberatan ke Pimpinan KPK atas pencopotan sebagai Dirlidik KPK. Surat keberatan tersebut dikirimkan Endar ke Firli Bahuri Cs melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.

Rakhmat menjelaskan alasan Endar menyurati pimpinan KPK karena pencopotan jabatan kliennya dinilai melanggar hukum.

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Endar menolak diberhentikan sebagai Dirlidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut lembaga antirasuah untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.



"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)