Bupati Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar, KPK Tak Mau Gegabah

Minggu, 16 April 2023 - 09:03 WIB
loading...
Bupati Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar, KPK Tak Mau Gegabah
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons kabar Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. KPK tak mau gegabah menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dari langkah Adil tersebut.

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak dulu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Lembaga antirasuah itu terlebih dahulu mengkaji temuan tersebut. KPK bakal menelisik lebih jauh mengenai skema kredit dari upaya gadai tersebut.





"Kami nanti akan menelisik lebih lanjut akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu diajukan kepada bank untuk sebuah kredit," kata Ghufron.

Diketahui, Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau sejumlah Rp59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)