CBA Dukung Kejagung Tingkatkan Kedudukan Pusat Pemulihan Aset Setingkat Badan
Sabtu, 15 April 2023 - 23:54 WIB
loading...
A
A
A
Kejagung sebelumnya menyatakan dukungannya atas pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pangkalnya, menjadi instrumen penting dalam merampas kekayaan koruptor lantaran aturan terkait belum diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Kejagung bahkan berencana meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan. Korps Adhyaksa pun tengah mematangkan rencana tersebut dan mengusulkannya ke pemerintah agar lebih memudahkan dalam mengeksekusi dan memproses pemasukan keuangan negara, termasuk berkoordinasi secara internal dan eksternal.
Baca juga: Kepercayaan Terhadap Kejaksaan Teratas Setahun Terakhir
"Sehingga, aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Selain itu, Kejagung bahkan berencana meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan. Korps Adhyaksa pun tengah mematangkan rencana tersebut dan mengusulkannya ke pemerintah agar lebih memudahkan dalam mengeksekusi dan memproses pemasukan keuangan negara, termasuk berkoordinasi secara internal dan eksternal.
Baca juga: Kepercayaan Terhadap Kejaksaan Teratas Setahun Terakhir
"Sehingga, aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
(kri)
Lihat Juga :