Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK
Senin, 20 Juli 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu dua lembaga yang mendapat opini WDP adalah Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hendra mengatakan untuk BSSN ada beberapa aset yang belum selesai pencatatannya.
(Baca: 5 Kementerian/Lembaga Ini Pakai Rekening Pribadi untuk Kelola Dana APBN)
“KPU ini ada juga beberapa yang kita temukan. Ada ketekoran kas. Kemudian juga ada belanja-belanja barang dan jasa yang melanggar dari azas-azas kepatuhan maka opininya menjadi WDP. Tapi karena tidak terlalu jauh dari batasannya atau disparitasnya tidak terlalu jauh seperti Bakamla maka dia opinya menjadi WDP,” katanya.
Hendra memastikan bahwa BPK tidak akan membiarkan kondisi ini. Dia telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu membenahi laporan keuangan di instansi-instansi tersebut.
“Kita minta BPKP dan jajarannya membantu untuk yang disclaimer dan juga nanti WDP agar membenahi. Karena mereka kepala BPKP, APIP (aparat pengawas internal pemerintah) ya katakan seperti itu, yang punya kewenangan untuk membenahi secara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kami nanti di akhir yang akan melaksanakan pemeriksaan itu,” pungkasnya.
(Baca: 5 Kementerian/Lembaga Ini Pakai Rekening Pribadi untuk Kelola Dana APBN)
“KPU ini ada juga beberapa yang kita temukan. Ada ketekoran kas. Kemudian juga ada belanja-belanja barang dan jasa yang melanggar dari azas-azas kepatuhan maka opininya menjadi WDP. Tapi karena tidak terlalu jauh dari batasannya atau disparitasnya tidak terlalu jauh seperti Bakamla maka dia opinya menjadi WDP,” katanya.
Hendra memastikan bahwa BPK tidak akan membiarkan kondisi ini. Dia telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu membenahi laporan keuangan di instansi-instansi tersebut.
“Kita minta BPKP dan jajarannya membantu untuk yang disclaimer dan juga nanti WDP agar membenahi. Karena mereka kepala BPKP, APIP (aparat pengawas internal pemerintah) ya katakan seperti itu, yang punya kewenangan untuk membenahi secara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kami nanti di akhir yang akan melaksanakan pemeriksaan itu,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :