Siap-siap! KPK Bakal Sanksi Tunda Promosi hingga Tahan Tunjangan ASN yang Abai Lapor LHKPN
Jum'at, 14 April 2023 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa. Kita harapkan setahun ini selesai apa peraturan KPK-nya," terang Pahala.
Seperti diketahui, wacana revisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah lama dilontarkan okeh Pahala. Hal itu diambil setelah adanya kasus pegawai pajak memiliki harta tak wajar dan bergaya hidup hedon.
"Tahun ini kita mau revisi," ujar Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.
Dikatakan Pahala, KPK ingin revisi aturan tersebut dapat mengubah para ASN lapor LHKPN. Salah satunya, para wajib lapor LHKPN dapat diberlakukan kepada para ASN yang memiliki jenjang rendah.
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya Eselon 1, Eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.
Seperti diketahui, wacana revisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah lama dilontarkan okeh Pahala. Hal itu diambil setelah adanya kasus pegawai pajak memiliki harta tak wajar dan bergaya hidup hedon.
"Tahun ini kita mau revisi," ujar Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.
Dikatakan Pahala, KPK ingin revisi aturan tersebut dapat mengubah para ASN lapor LHKPN. Salah satunya, para wajib lapor LHKPN dapat diberlakukan kepada para ASN yang memiliki jenjang rendah.
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya Eselon 1, Eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.
Lihat Juga :