Tanah dan Hotel Milik Lukas Enembe Senilai Rp40 Miliar Disita KPK

Jum'at, 14 April 2023 - 16:36 WIB
loading...
Tanah dan Hotel Milik Lukas Enembe Senilai Rp40 Miliar Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Lukas Enembe , tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun harta yang disita yakni berupa tanah seluas ribuan meter persegi dan hotel.

"Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE ( Lukas Enembe ) telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Adapun nilai aset yang disita itu senilai puluhan miliar rupiah. "Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," terangnya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)