Tanah dan Hotel Milik Lukas Enembe Senilai Rp40 Miliar Disita KPK
Jum'at, 14 April 2023 - 16:36 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Lukas Enembe , tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun harta yang disita yakni berupa tanah seluas ribuan meter persegi dan hotel.
"Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE ( Lukas Enembe ) telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Adapun nilai aset yang disita itu senilai puluhan miliar rupiah. "Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," terangnya.Baca juga: KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE ( Lukas Enembe ) telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Adapun nilai aset yang disita itu senilai puluhan miliar rupiah. "Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," terangnya.Baca juga: KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :