Wapres Sebut Tak Ada Konflik jika Pembangunan Rumah Ibadah Sesuai Aturan
Jum'at, 14 April 2023 - 13:40 WIB
loading...
Saat menghadiri silaturahmi FKUB di Kota Gorontalo, Wapres Maruf Amin menegaskan, pembangunan rumah ibadah sesuai aturan, tidak akan menimbulkan konflik. Foto/Setwapres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, pembangunan rumah ibadah sesuai aturan, tidak akan menimbulkan konflik. Hal itu ditegaskan Wapres saat menghadiri silaturahmi Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya Wapres mengatakan, sebagai negara yang majemuk seperti Indonesia kerukunan umat beragama merupakan salah satu prasyarat tercapainya target-target pembangunan.
"Kerukunan tidak bisa muncul dengan sendirinya, kita mesti melakukan upaya terus-menerus untuk membangun dan merawatnya salah satu upayanya yakni membentuk forum kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama adalah unsur utama dari kerukunan nasional," kata Wapres dalam sambutannya.
Baca juga: Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"FKUB ini dibentuk dalam rangka menjaga dan merawat kerukunan dan itu bersama disusun dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang memuat tentang pengaturan tempat-tempat ibadah," tuturnya.
"Pembangunan rumah ibadah, itu diatur dalam peraturan itu untuk menjaga terjadinya konflik dan kemudian bentuk juga forum kerukunan umat beragama, FKUB. Ini adalah merupakan kesepakatan antar umat beragama yang dituangkan dalam keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.
Sebelumnya Wapres mengatakan, sebagai negara yang majemuk seperti Indonesia kerukunan umat beragama merupakan salah satu prasyarat tercapainya target-target pembangunan.
"Kerukunan tidak bisa muncul dengan sendirinya, kita mesti melakukan upaya terus-menerus untuk membangun dan merawatnya salah satu upayanya yakni membentuk forum kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama adalah unsur utama dari kerukunan nasional," kata Wapres dalam sambutannya.
Baca juga: Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"FKUB ini dibentuk dalam rangka menjaga dan merawat kerukunan dan itu bersama disusun dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang memuat tentang pengaturan tempat-tempat ibadah," tuturnya.
"Pembangunan rumah ibadah, itu diatur dalam peraturan itu untuk menjaga terjadinya konflik dan kemudian bentuk juga forum kerukunan umat beragama, FKUB. Ini adalah merupakan kesepakatan antar umat beragama yang dituangkan dalam keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.
Lihat Juga :