Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024
Kamis, 13 April 2023 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu dipilihlah hari pemungutan yaitu hari Rabu, dan hari Rabu sudah menjadi klasik di lingkungan kita semua terutama di KPU itulah hari keramatnya Pemilu, hari pemungutan suara," ungkapnya.
Dalam kesempatannya, Hasyim juga menjelaskan bahwa segala jenis hitungan seluruh tahapan Pemilu menggunakan hitungan hari pada kalender. Hasyim menegaskan, seluruh hitungan itu bukan berdasarkan hari kerja.
"Mengapa? Karena hari pemungutan suara saja dilaksanakan pada hari yang diliburkan. Pertanyaannya apakah KPU hari itu libur atau kerja? Pasti kerja. Itu menunjukan hari dalam Pemilu adalah hari dalam kalender, bukan hari kerja," ungkap dia.
Ia mencontohkan jika nanti ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. KPU menetapkan batas waktu 3x24 jam dari penetapan hasil Pemilu Nasional.
"3x24 Jam itu juga berdasarkan hari kalender,bukan hari kerja," tutupnya.
Dalam kesempatannya, Hasyim juga menjelaskan bahwa segala jenis hitungan seluruh tahapan Pemilu menggunakan hitungan hari pada kalender. Hasyim menegaskan, seluruh hitungan itu bukan berdasarkan hari kerja.
"Mengapa? Karena hari pemungutan suara saja dilaksanakan pada hari yang diliburkan. Pertanyaannya apakah KPU hari itu libur atau kerja? Pasti kerja. Itu menunjukan hari dalam Pemilu adalah hari dalam kalender, bukan hari kerja," ungkap dia.
Ia mencontohkan jika nanti ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. KPU menetapkan batas waktu 3x24 jam dari penetapan hasil Pemilu Nasional.
"3x24 Jam itu juga berdasarkan hari kalender,bukan hari kerja," tutupnya.
(maf)