Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024

Kamis, 13 April 2023 - 17:02 WIB
loading...
Penjelasan Ketua KPU...
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.

"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Pemilu 2024 Eranya Anak Muda

Ia juga mengungkapkan bahwa hari Rabu merupakan hari klasik bagi KPU. Sebab, hari Rabu merupakan hari keramat bagi Pemilihan Umum (Pemilu).

"Lalu dipilihlah hari pemungutan yaitu hari Rabu, dan hari Rabu sudah menjadi klasik di lingkungan kita semua terutama di KPU itulah hari keramatnya Pemilu, hari pemungutan suara," ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Hasyim juga menjelaskan bahwa segala jenis hitungan seluruh tahapan Pemilu menggunakan hitungan hari pada kalender. Hasyim menegaskan, seluruh hitungan itu bukan berdasarkan hari kerja.

"Mengapa? Karena hari pemungutan suara saja dilaksanakan pada hari yang diliburkan. Pertanyaannya apakah KPU hari itu libur atau kerja? Pasti kerja. Itu menunjukan hari dalam Pemilu adalah hari dalam kalender, bukan hari kerja," ungkap dia.

Ia mencontohkan jika nanti ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. KPU menetapkan batas waktu 3x24 jam dari penetapan hasil Pemilu Nasional.

"3x24 Jam itu juga berdasarkan hari kalender,bukan hari kerja," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Hingga Juli 2024 14...
Hingga Juli 2024 14 Bank Bangkrut, OJK Sebut Bakal Berlanjut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved