ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD karena Tak Patuh LHKPN

Kamis, 13 April 2023 - 00:25 WIB
loading...
ICW Laporkan 55 Anggota...
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 pimpinan alat kelengkapan dewan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena tidak patuh melaporkan LHKPN. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Puluhan pimpinan AKD tersebut dilaporkan karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masa waktu 2019-2021

Pelaporan dilakukan ICW secara langsung di Ruang MKD DPR, Rabu (12/4/2023). "Kami berpandangan tindakan 55
orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

"Dua aturan itu menyebutkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret," katanya.

Bukan hanya melanggar hukum, menurut dia, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik. Berdasarkan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kode Etik DPR RI.

Oleh karenanya, Kurnia menilai jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah Undang-Undang termasuk kategori melanggar hukum.

Baca: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif

"Dalam kaitan aduan di atas, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang pimpinan AKD DPR untuk dimintai keterangan atas ketidakpatuhan dalam
melaporkan LHKPN kepada KPK," ujarnya.

Kurnia berharap MKD dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

"Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR 1/2015," ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, 55 pimpinan AKD yang dianggap tak patuh melaporkan LHKPN di antaranya;
empat orang pimpinan DPR, 37 pimpinan Komisi, dua pimpinan Badan Legislasi, dua pimpinan Badan Anggaran, dua pimpinan BURT, dua pimpinan BKSAP, dua pimpinan BAKN, dan tiga orang pimpinan MKD.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved