ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD karena Tak Patuh LHKPN

Kamis, 13 April 2023 - 00:25 WIB
loading...
ICW Laporkan 55 Anggota...
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 pimpinan alat kelengkapan dewan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena tidak patuh melaporkan LHKPN. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Puluhan pimpinan AKD tersebut dilaporkan karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masa waktu 2019-2021

Pelaporan dilakukan ICW secara langsung di Ruang MKD DPR, Rabu (12/4/2023). "Kami berpandangan tindakan 55
orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

"Dua aturan itu menyebutkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret," katanya.

Bukan hanya melanggar hukum, menurut dia, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik. Berdasarkan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kode Etik DPR RI.

Oleh karenanya, Kurnia menilai jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah Undang-Undang termasuk kategori melanggar hukum.

Baca: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif

"Dalam kaitan aduan di atas, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang pimpinan AKD DPR untuk dimintai keterangan atas ketidakpatuhan dalam
melaporkan LHKPN kepada KPK," ujarnya.

Kurnia berharap MKD dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

"Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR 1/2015," ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, 55 pimpinan AKD yang dianggap tak patuh melaporkan LHKPN di antaranya;
empat orang pimpinan DPR, 37 pimpinan Komisi, dua pimpinan Badan Legislasi, dua pimpinan Badan Anggaran, dua pimpinan BURT, dua pimpinan BKSAP, dua pimpinan BAKN, dan tiga orang pimpinan MKD.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Di Serang, Anggota DPR...
Di Serang, Anggota DPR Sebut MBG Ciptakan Generasi Sehat
BijakMemantau.id, Ruang...
BijakMemantau.id, Ruang Baru untuk Awasi Kebijakan dan DPR Secara Aktif
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak Baru Pengganti Suryo Utomo
Rekomendasi
Putin Bertekad Ciptakan...
Putin Bertekad Ciptakan Zona Penyangga di Ukraina
Jakarta Mods Mayday...
Jakarta Mods Mayday 2025, Move On Up! Merayakan 15 Tahun Tanpa Henti
Terapkan Good Mining...
Terapkan Good Mining Practice, JRBM Beri Manfaat Ganda di Sulawesi Utara
Berita Terkini
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Polemik UKT, DPD RI...
Polemik UKT, DPD RI Minta Permendikbudristek No 2/2024 Dikaji Ulang
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved