Aspek Hukum dan Pemerintahan di Kabupaten Meranti
Rabu, 12 April 2023 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Berkaca dari pengalaman di atas kiranya sudah tepat jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA TP) dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara segera disahkan karena di dalam RUU PA TP telah diatur tata cara perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap pelakunya atau disebut Civil-Based Forfeiture dengan metode pembuktian terbalik (reversal og burden of proof atau onus of proof).
Pemilik harta kekayaan yang di duga berasal dari kejahatan wajib membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan dari kejahatan. Jika tidak berhasil atau tidak mampu membuktikan maka jaksa penuntut umum atas perintah majelis hakim merampas harta kekayaan dimaksud.
Selain metode tersebut, RUU PA TP juga masih membolehkan tata cara perampasan dengan Criminal- Based Forfeiture atau sesuai dengan hukum acara KUHAP yaitu penyitaan jika terbukti ditindak lanjuti kejaksaan dengan perampasan.
Dengan dua tata cara pemeriksaan tersebut di atas maka negara melalui kejaksaan dapat memilih cara yang paling efisien dan efektif serta menguntungkan negara dengan tetap menjaga hak asasi setiap orang atas kepemilikan hartanya sesuai ketentuan Bab XA UUD 45.
Pemilik harta kekayaan yang di duga berasal dari kejahatan wajib membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan dari kejahatan. Jika tidak berhasil atau tidak mampu membuktikan maka jaksa penuntut umum atas perintah majelis hakim merampas harta kekayaan dimaksud.
Selain metode tersebut, RUU PA TP juga masih membolehkan tata cara perampasan dengan Criminal- Based Forfeiture atau sesuai dengan hukum acara KUHAP yaitu penyitaan jika terbukti ditindak lanjuti kejaksaan dengan perampasan.
Dengan dua tata cara pemeriksaan tersebut di atas maka negara melalui kejaksaan dapat memilih cara yang paling efisien dan efektif serta menguntungkan negara dengan tetap menjaga hak asasi setiap orang atas kepemilikan hartanya sesuai ketentuan Bab XA UUD 45.
(bmm)
Lihat Juga :