Soal Memori Banding Ferdy Sambo Singgung Vonis Rendah Eliezer, Hakim PT DKI Bilang Begini
Rabu, 12 April 2023 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga diketahui, apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," tutur Hakim Singgih.
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Lihat Juga :